SEARAH.CO — Sosialisasi pos bantuan hukum (posbakum) yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang taat hukum,” Kata Kabag Hukum Tanjabbar Agus Sumantri alias Agus Ladas, Selasa (25/11/2025).
Posbakum diharapakan dapat memberikan pencerahan terhadap persoalan hukum. Selain itu Posbakum diharapakan dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat baik desa maupun kelurahan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum baik perdata, pidana maupun administrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Agus menegaskan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian persoalan hukum ditengah masyarakat baik desa maupun kelurahan.
“Menyediakan wadah penyelesaian masalah hukum secara cepat, tepat, dan gratis,” ungkapnya.
Selain itu diharapakan dengan sosialisasi ini para perangkat desa atau kelurahan dapat memahami peraturan perundangan yang ada agar bisa taat dengan hukum.
“Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terakhir dan paling penting dari sosialisasi ini yakni terwujudnya masyarakat sadar hukum sehingga hukum dapat berjalan pada koridornya sebagaimana mestinya.
“Mendorong terciptanya budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat desa/kelurahan.” Tandasnya





