Entah Atas Dasar Apa, Rp8 Miliar Pemkab Tanjabbar Bangunkan Gedung Polda di Kota Jambi

SEARAH.CO — Entah atas dasar apa Rp8 Miliar yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2025 digunakan untuk membangunkan gedung Reserse Mobile (Resmob) Polda Jambi di Kota Jambi.

Dikutip dari halaman LPSE Tanjanbar https://spse.inaproc.id/tanjabbarkab/evaluasi/10078642000/pemenang terlihat dengan jelas nilai HPS sebesar Rp8 Miliar. Pekerjaan itu di menangkan oleh CV Cemara Perkasa yang beralamat di Jalan Sunan Bonang, RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

HPS kegiatan itu sebesar Rp8miliar sedangkan penawaran Rp. 7.998.184.845,09 dan harga koreksi sebesar Rp. 7.992.840.000,00. Dalam proyek ini yang anehnya dari 10 perusahaan yang menjadi peserta lelang hanya CV Cemara Perkasa yang menawarkan harga yang lainnya tidak ada satu pun. Bahkan hingga ditunjuk menjadi pemenang.

Dikonfirmasi terkait dengan dasar membangunkan gedung Resmob Polda Jambi sebesar Rp8miliar yang berlokasi di Kota Jambi itu, Kadis PUPR Tanjabbar Apri Dasman mengatakan dasar dari pembagunan itu yakni UUD dasar beserta turunan. Entah apa maksud dari hal itu.

“UUD 1945, Beserta turunan nya,” katanya, Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebutkan pembagunan itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun apa kaitannya dengan pembagunan gedung Resmob tersebut dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan masih banyak gedung sekolah yang membutuhkan pembagunan. “Mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Apri malah meminta doa agar bangunan itu cepat selesai. Jawaban yang dilakukan kadis PUPR Tanjabbar ini terkesan main main dan tidak serius. Bahkan ia menyertakan meme-meme saat menjawab pertanyaan.

“Do’a kan bae biar cepat selesai bangunan nya dindo… 🙏🙏,” sebutnya.

Saat meminta izin untuk dikutip statmannya ia malah menyebut mantap. “Mantap.” Tandasnya

Pos terkait