SEARAH.CO — Proyek Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau Curi Star alias kerja duluan sebelum kontrak dilakukan menguatkan dugaan terjadi pengaturan proyek yang terjadi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Proyek yang di anggarkan dua kali dalam setahun ini bernilai total lebih kurang Rp1 miliar itu bersumber dari APBD murni Tanjabbar 2025 sebesar Rp760juta ditambah anggaran APBD-P Tanjabbar 2025 sebesar Rp299juta.
Proyek ini diduga penuh dengan mal administrasi alias mengangkakangi aturan birokasi karena saat kontrak belum dilakukan tapi kontraktor kerja duluan. Pantas siapa yang memberikan izin atas kerja itu. Tapi sayangnya kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksanaan Tugas (Peltu) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar Angsori.
Kontraktor Dulai berulang kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak merespon konfirmasi searah.co.
Sementara itu, Plt Kadis Parpora Tanjabbar Angsori ditanya terkait dengan dasar hukum Kontraktor bekerja duluan alias curi star ia hanya membenarkan saja.
“Izin pak kadis minta statman terkait dengan gor ini. Kenapa bisa kerja mendahului kontrak. Dan dasar hukumnya apa pak kadis bisa melakukan pekerjaan itu? Ia hanya menjawab Iya Dindo,” katanya singkat.
Badahal proyek ini sudah dikecam oleh berbagai pihak Seperti LSM JPK Tanjabbar yang jelas-jelas meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengambil langkah hukum atas kerjaan yang mencuri star itu





