SEARAH.CO — Sebabkan banjir dan kerusakan lingkungan, Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup galian C ilegal yang marak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Direktur WALHI Jambi Oscar Anugrah mengatakan maraknya galian C baik secara ilegal maupun legal di suatu daerah seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi alam disekitar wilayah tersebut.
“WALHI Jambi menilai setidaknya ada 3 hal yang akan terjadi akibat dari aktivitas galian C ini,” katanya, Jum’at (03/10/2025).
Ia menyebutkan tiga item peting dampak dari galian C ilegal maupun legal. Legal apabila tidak melakukan reklamasi dan penambangan sesuai prosedur yang ada akan memberikan dampak negatif bagi ekosistem hutan atau yang berada dalam kawasan tersebut. Apalagi yang ilegal sudah tidak mengantongi izin jangankan melakukan reklamasi jauh dari pandang.
“Akan terjadinya kerusakan ekosistem dan bencana ekologis. penambangan ilegal maupun legal tentunya akan merubah bentang alam secara drastis,” ungkapnya.
Ia menduga banjir yang terjadi beberapa tahun terkahir ini disebabkan karena adanya dugaan Galian C Ilegal yang berada di Kecamatan Batang Asam dan sekitarnya. Banjir yang terjadi terkadang hingga menutup Jalan Lintas Timur Sumatera.
“Hal ini menjadi penyebab utamanya risiko tanah longsor dan banjir saat musim hujan. hal ini sudah terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jambi,” ungkapnya .
Tidak hanya kerugian alam, kerugian akibat tambang ilegal juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara melalui pertambangan ilegal yang tidak menyetor pajak ke daerah. Ia menduga ada nilai yang cukup fantastis di dalam kegiatan galian C yang ilegal itu.
“Selain dampak lingkungan tersebut Aktifitas yang di lakukan secara ilegal juga berpotensi merugikan negara, yang mana sumber daya alam (SDA) di keruk tidak ada pemasukan baik untuk negara maupun Daerah,” jelasnya.
” Pengerukan material galian C dilakukan di wilayah sungai, akan menyebabkan sungai menjadi keruh, tercemar, dan terjadinya sedimentasi di ekosistem sungai. sehingga, akses masyarakat terhadap sungai akan hilang,” sambungnya.
Kerusakan alam terutama dijalur sungai akibat galian C yang marak akan berbahaya bagi masyarakat yang tinggal dikawasan sungai. Bisa menyebabkan banjir, tanah longsor bahkan bisa merusak sumber mata air masyarakat.
“Kemudian yang terakhir adalah perubahan morfologi sungai. aktifitas pengrusakan ini akan mengakibatkan erosi tebing sungai, perubahan kedalaman sungai, dan merusak sempadan sungai,” ucapnya.
Oscar mendesak agar pemerintah tidak tutup mata atas persoalan ini. Langkah dan upaya penindakan seperti penutupan, mengevaluasi tambang-tambang galian C juga harus dilakukan. Pemerintah kaya dia dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi jika galian masuk dalam hutan kawasan.
Selain institusi diranah provinsi, Kementerian juga harus bertindak seperti Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup serta Kementrian Kehutanan hal ini harus dilakukan semua institusi agar alam tetap lestari.
“Melihat potensi dampak yang akan terjadi, tentunya WALHI Jambi meminta pemerintah hadir untuk menindak tegas industri baik itu yang legal maupun ilegal yang telah merusak lingkungan, pemerintah juga tentunya harus menindak perusahaan yang memiliki izin namun masih terjadi kerusakan lingkungan dan tidak patuh terhadap nilai-nilai keadilan ekologis,” ujarnya.
Terakhir, penindakan hukum juga harus dilakukan sebagaimana aturan yang ada. Kepolisian dalam hal ini Polda Jambi karena lokasi karus (lokus) berada di Jambi. Ia menyebutkan menjerat para pelaku galian C bisa menggunakan instrumen hukum tentang lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan. Hal ini terkait dengan kerusakan alam yang diakibatkan galian C dan Kuari yang ada baik yang ilegal maupun legal.
“Tentu, penegak hukum dapat menggunakan dasar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 dan 109. Atau untuk tambang yang ilegal bisa dikenakan pasal 158 UU no 2 tahun 2020.” Tandasnya.
Perusahaan Galian C yang sudah mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
1. PT Sentosa Batanghari Makmur 70, o2 hektare Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.
2. Raja Irawan Bernai 72,48 di Desa Lubuk Berani, Kecamatan Batang Asam
3. Mulia Indo Prakarsa 48,01 hektare Desa Suban, Kecamatan Batang Asam.
4. Joo Putra Pratama 7,42 hektare di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara
5. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo 44,78Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam
6. Alam Berajo Permai 42, 37 Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam.
Berikut perusahaan galian C, 11 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM
1. CV Chandra Jaya dengan luas lahan 2 hektare berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam
2. CV Chandra Jaya dengan luas lahan 48,76 Hektare berada di Desa Suban Kecamatan Batang Asam
3. PT Jabung Tuah Kiban dengan luas lahan 44,7 Hektare, Desa Lubuk lawas Kecamatan Batang Asam
4. Hasan Basri Harahap luas 5,2 hektare di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara
5. Johan Wahyudi luas lahan 5,27 hektare di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara.
6. CV Anak Tantan Mandiri 43,6 hektare berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam
7. PT Berkah Gunung Batu Barajo 37,77 hektare Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam
8. PT Sentosa Batanghari Makmur 70,62 Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.
9. Raja Irwan Berani 99,05 hektare Lubuk Berani Kecamatan Batang Asam
10. CV Putra Mhalida 44,1 hektare, Suban Kecamatan Batang Asam
11. CV Tiga Saudara Mandiri 99,02 Hektare, Desa Penyambungan, Kecamatan Merlung.
Inilah 8 Perusahaan Memiliki IUP tapi Hanya memegang izin eksplorasi (ilegal)
1. CV Anak Tantan Mandiri 89,43 Hektare Suban, Batang Asam
2. CV Putra Mahkota 36,02 Hektare Batang Asam
3. PT Batang Asam Persada23,06 hektare, Batang asam.
4. PT Abun Sendi 5,23 hektare, Terjun Gajah Kecamatan Betara
5. PT Tiga Sekawan Gunung Batu 49,5 hektare Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam
6. PT keluarga Kermau Betuah 71,44 hektare, Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam
7. PT Rezeki Makmur Bersinar 35,5 Hektare, Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam
8. PT Satu Alam Jambi 27,31 hektare Lubuk Berani, Kecamatan Batang Asam
Inilah 8 Perusahaan hanya mengantongi SIPB (Ilegal)
1. PT Jabung Tuah Sedaya 34,22 hektare, Lubuk Terentang, Kecamatan Betara
2. PT Citra Gemilang Bersama 48,31 Hektare, Suban, Kecamatan Batang Asam
3. PT Berkah Gunung Batu Barajo, 19*85 Hektare, Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam
4. PT Rajo Alam Sejati Jaya, 21,58 hektare, Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
5. CV Betara Bersama Jaya 11. Hektare Terjun Gajah, Kecamatan Betara.
6. PT berkah gunung batu Barajo 5,6 hektare, Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam
7. PT Berkah Mandiri Alam Sejahtera, 12,33 hektare, Penyabung, Kecamatan Melrung
8. CV Sultan Berkah Mandiri, 22 hektare, Pematang Pauh, Tungkal Ulu





