Bawa Beras Hingga Bawang Diduga Ilegal, Baharkam Polri Tangkap Kapal dan Dua Orang di Perairan Jambi

SEARAH.CO – Tim gabungan dari Baharkam Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah bahan kebutuhan pokok (sembako) di Perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Minggu (5/10/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang warga setempat, masing-masing Aripin selaku pemilik sembako dan Ibrahim, anak buah kapal (ABK) dari kapal motor Resona GT 25.

Keduanya diamankan setelah tim patroli gabungan menemukan kapal Resona yang tengah melintas di perairan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal mengangkut berbagai barang tanpa dokumen resmi dari Karantina Kesehatan.

Barang yang diamankan di antaranya meliputi: 845 karung beras merek Padang 5 dan 10 kilogram, 64 karung beras Padang 25 kilogram, 30 karung beras Minang Jaya 25 kilogram, 3 karung beras Koko Padang 25 kilogram, 29 karung beras campuran 25 kilogram, 4 karung kacang hijau, 429 karung bawang merah, 53 karung bawang putih, serta 8 karung ikan bilis.

Menurut IPDA Haryanto, Kanit Sidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, seluruh sembako tersebut diduga berasal dari Provinsi Riau dan rencananya akan dijual di wilayah Nipah Panjang.

“Barang-barang tersebut kami amankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari Karantina Kesehatan. Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Haryanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana karantina, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Pos terkait