SEARAH.CO — Perusahaan Galian C milik H Barok diduga ilegal alias tidak mengantongi izin dari instansi terkait, tidak membayar pajak hingga merusak alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Perusahaan milik Barok yang tak memiliki izin tahapan kegiatan tersebut itu yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo berada di tiga titik yang berbeda yakni pertama memiliki luas lahan 5,6 hektare, kemudian masih dengan nama PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.
Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.
“Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.
Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya badahal pesan WhatsApp itu bercetang dua. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.
Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.
Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:
1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai.





