
SEARAH.CO — Beredar pemberitaan Mantan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di aniaya, Apri Yuanda aku sang mantan napi ini mengaku jika dirinya dijanjikan uang ratusan juta oleh Fahmi Hendri.
Apri Yuanda dan Fahmi Hendri keduanya merupakan Mantan Napi atau kerap disebut warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Apri Yunda sendiri bebas karena massa pidana habis dijalani pada 3 Maret 2024 silam.
Sementara itu, Fahmi Hendri terjerat dalam kasus pengelapan kendaraan dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Ia bebas pada 29 April 2025 karena massa pidana habis dijalani.
Apri Yuanda mengatakan terkait statement yang dia berikan dalam berita yang beredar tersebut dirinya mengakui bahwa dia diarahkan untuk mengakui berbuatan tersebut oleh Fahmi Hendri.
“Tidak ada niatan sama sekali untuk menuntut apapun terhadap kekerasan yang dia alami dikarenakan memang luka tersebut karena berbuatan dia sendiri,” katanya.
Apri Yuanda mengaku ia diarahkan untuk menuntut Rio dan Fransicus Nico oleh Fahmi Hendri dengan dijanjikan uang Rp. 100 Juta dengan pembagian Rp. 60 juta untuk Apri Yuanda dan Rp. 40 juta untuk Fahmi Hendri.
Apri juga menegaskan terkait dengan apa yang beredar itu tidak benar. Ia menjelaskan tidak ada luka pemanen akibat dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
“Itu semua tidak benar, pendengaran telinga saya ini karena memang kenakalan saya sendiri tidak ada penganiayaan selama di lapas yang berakibat cacat seumur hidup.” Tandasnya.
Untuk mengklarifikasi hal itu, Petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal juga turun langsung ke rumah Apri Yuanda sang mantan napi ini di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dalam kesempatan itu, Apri Yunda juga memberikan surat pernyataan jika apa yang di lakukan tersebut atas perintah Fahmi Hendri dengan diberi janji uang Rp100 juta dengan sistem pembagian Rp60 juta untuk Apri Yunda dan Rp40 juta untuk Fahmi Hendri.
Pengakuan itu juga disaksikan oleh keluarga besarnya dan ketua RT setempat serta para petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Sebelumnya beredar Pemberitaan yang berjudul “Penganiayaan Berat Hingga Narapidana Cacat Seumur Hidup, Petugas Lapas Kuala Tungkal Dilaporkan Langgar HAM”