
SEARAH.CO — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap daftar pencairan orang (DPO) WS dalam kasus korupsi pengadaan alat praktek SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi merugikan negara Rp8,5 miliar (M) tahun 2022.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan terhadap DPO tersebut dibantu oleh Tim Polda Jawa Barat (Jabar). Penangkapan itu berlokasi di Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat.
“Penangkapan dilakukan 13 Agustus 2025 dibantu Resmob Polda Jabar,” katanya.
Tersangka, WS merupakan salah satu tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Ia mengatakan tersangka WS sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan saat berstatus saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut.
“WS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2025 bersama 2 orang tersangka lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Jambi,” ungkapnya.
Tersangka, WS ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 16 Juli 2025 oleh Polda Jambi dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi berada dikediamannya di Bandung. Kemudian personil Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi intens melalukan pencarian terhadap WS.
“Kemudian diketahui berada di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.