
SEARAH.CO — 60 tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) jembatan dan jalan berlubang mengancam keselamatan pengendara, pemerintah kabupaten (Pemkab) kemana?.
Pantauan searah.co beberapa waktu lalu Jalan dan jembatan yang berlubang itu berada di Jalan Jambi – Kuala Tungkal ( Via Jalur Semau) disejumlah titiknya mengalami lubang yang mengaga begitu dalam bukan hitungan centu meter tapi sudah hitungan meter.
Seperti jembatan yang berada di Parit 10 Desa Teluk Sialang dan sejumlah titik jalan lainnya yang berada dijalur ini sangat membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, Jalan Jambi – Kuala Tungkal yang melalui Sungai Saren dan Jalur Dua (Jl Sri Soedewi) yang merupakan jalan nasional itu juga mengalami rusak parah berlubang dalam dan jalan berdebu.
Seperti di titik Parit 4 Sungai Saren yang berlubang dan berdebu terkesan tidak terurus. Menang jalan ini secara kewenangan berada di BPJN IV Wilayah Jambi akan tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa di Jalan Sri Soedewi bisa dibangun dengan APBD Tanjabbar baik melalui sewa kelola maupun yang tidak sewa kelola.
Sejumlah masyarakat dalam grup WhatsApp Info seputar Tanjab Barat menyebutkan jika perhari ini, Sabtu (9/8/2025) siang jembatan berlubang di Parit 10 Desa Semau masih berlubang snagat dalam. Bahkan kendaraan yang akan melintas perlu berhati-hati.
“Jembatan semau sangat berbahaya (red, Jembatan Parit 10 Desa Teluk Sialang) apakah nunghu ada korban baru di perbaiki,” tulis warga dalam grup WhatsApp tersebut.
Bahkan, dari foto yang di unggah dalam grup tersebut terlihat jelas begitu dalam jembatan itu berlubang. Bahkan hanya ditutup dengan banja sementara.
Mobil yang melintas pun hanya pas pada ban kendaraan. Baja yang ada pun sudah mulai bengkok dan rawan membuat kendaraan terperosok apalagi malam hari minim lampu dan gelap hal ini sangat membahayakan pengendara yang melintas
Kemana dana sewa kelola atau tanggap darurat untuk jalan yang bisa dipergunakan sewaktu-waktu ketika kondisi darurat seperti ini?.
Hingga berita ini diterbitkan, searah.co belum mengkonfirmasi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjabbar.